Polisi Tegaskan Isu Keterlibatan Perusahaan dalam Kasus Benangin Hoaks

Tangkapan layar unggahan media sosial yang memuat narasi hoaks terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus pembunuhan di Desa Benangin, yang telah dibantah oleh pihak kepolisian.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus pembunuhan di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur adalah tidak benar atau hoaks.

Isu tersebut menyebut adanya sengketa lahan hingga menyeret nama perusahaan sebagai tersangka korporasi. Namun pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, IPTU Novendra WSP, menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait kasus hanya berasal dari Polres Barito Utara, khususnya dari Satreskrim dan Sie Humas.

“Selama ini narasi yang beredar, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga yang membiayai pembunuhan maupun penetapan tersangka korporasi, itu tidak benar,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (2/5/2026) malam.

Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak valid berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Utara.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber berita sebelum membagikannya.

“Apabila ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan secara resmi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi hoaks,” tegasnya.

Lebih lanjut, kepolisian menegaskan bahwa penyebar berita bohong dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana yang berlaku.

Sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan.

Keempat tersangka diketahui berinisial V, L, S, dan S/MN, yang memiliki hubungan keluarga. Mereka diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, korban yang meninggal dunia diketahui berinisial C.U, seorang pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai petani/pekebun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berawal dari perselisihan lahan lokasi kerja kayu antara kedua pihak yang telah berlangsung cukup lama.

Permasalahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi, baik di kantor Desa Benangin I maupun di tingkat kepolisian sektor Teweh Timur. Namun, konflik tidak kunjung terselesaikan.

Ketegangan memuncak setelah para tersangka merasa tersinggung dan sakit hati akibat dugaan penghinaan yang ditujukan kepada orang tua mereka, sehingga berujung pada aksi kekerasan yang berakhir tragis.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun), Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara)
Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *