Ruas Jalan KM 30 Sikui Macet Akibat Truk Batu Bara, DPRD Barito Utara Siap Panggil Perusahaan Tambang

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, saat memberikan tanggapan terkait masalah jalan KM 30 dan proses tindak lanjut RDP yang segera digelar. (Foto Kdr/Kabarmuarateweh.com)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Menanggapi viralnya keluhan warga terkait kemacetan akibat deretan truk batu bara di KM 30 Desa Sikui, sejumlah anggota DPRD Barito Utara angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan ini akan segera ditindaklanjuti secara resmi melalui rapat bersama pihak terkait.

Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Demokrat, Patih Herman AB, menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan dan telah dijadwalkan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan tambang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami sudah mengetahui adanya komentar dan keluhan masyarakat di media sosial terkait kondisi jalan di kilometer 30 itu. Masalah ini memang sudah kami agendakan sebelumnya untuk dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan-perusahaan terkait,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri RDP mengenai Gangguan Jalur Llistrik Di Desa Lemo dan Desa Pendreh, Kamis (20/11/2025).

Patih Herman AB menambahkan bahwa jadwal RDP sempat tertunda akibat agenda DPRD yang padat, namun proses pemanggilan akan dijalankan kembali setelah mendapatkan laporan lapangan dari dinas teknis.

“Setelah paripurna tadi, tim dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan sudah naik ke lokasi. Kita tunggu hasil peninjauan mereka hari ini. Informasi dari lapangan itu sangat penting agar solusi yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Gerindra, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Dirjen Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Palangka Raya terkait penggunaan jalan nasional oleh truk tambang.

“Dispensasi penggunaan jalan nasional hanya diperbolehkan jika tidak melebihi tonase yang ditentukan, serta wajib mematuhi jam operasional, yaitu dari pukul 20.00 – 05.00 WIB,” jelas Tajeri.

Ia meminta agar BPJN dan aparat pengawas melakukan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran aturan tonase atau jam operasional.

Keluhan warga bermula dari unggahan video akun TikTok @kukaaja0, yang memperlihatkan jalan umum di KM 30 penuh dengan antrean truk batu bara, hingga kendaraan masyarakat tidak bisa lewat.

Dalam video tersebut, warga meminta pemerintah segera bertindak “Ini jalan umum, bukan jalan batu bara. Motor saja tidak bisa lewat. Tolong Bapak Bupati, Gubernur, Presiden, perhatikan kami,” ujar warga dalam rekaman tersebut.

Warga menyebut bahwa jalan tersebut penting untuk akses kerja, sekolah, hingga menuju fasilitas kesehatan. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan lebih parah serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *