Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Soroti Dispensasi Angkutan Batu Bara di Jalan Nasional KM 30 Sikui

DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., saat mengikuti rapat paripurna Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Barito Utara, yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (20/11/2025).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Menyikapi video viral yang memperlihatkan truk angkutan batu bara memenuhi jalan umum di KM 30 Desa Sikui, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Gerindra, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H, memberikan tanggapan resmi dan menegaskan pentingnya penegakan aturan tonase serta jam operasional angkutan batu bara.

Menurutnya, pihak DPRD sudah berulang kali menghadap Kementerian PUPR dan Dirjen Bina Marga di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Palangka Raya. Dari hasil koordinasi, BPJN menyampaikan bahwa ada beberapa perusahaan yang mengajukan dispensasi penggunaan jalan nasional, namun tetap dengan syarat ketat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tim BPJN menyampaikan bahwa dispensasi diperbolehkan, selama tidak melebihi tonase yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Jam operasional juga sudah ditetapkan, yaitu dari pukul 20.00 sampai 05.00 WIB,” jelas Tajeri.

Ia menegaskan bahwa jika angkutan melebihi tonase dan tidak mematuhi jam operasional, maka hal tersebut telah melanggar aturan dan harus ditindak tegas. DPRD Barito Utara meminta agar BPJN dan aparat terkait melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Sebelumnya, sebuah video viral dari akun TikTok @kukaaja0 pada Selasa malam (18/11/2025) memperlihatkan deretan truk batu bara yang memenuhi badan jalan hingga dua jalur di KM 30 Desa Sikui. Kondisi ini membuat kendaraan masyarakat, bahkan sepeda motor, tidak bisa melewati jalan.

“Ini jalan umum, bukan jalan batu bara. Motor saja nggak bisa lewat. Bagaimana kalau ada warga yang sakit?” ujar warga dalam video.

Video tersebut memicu reaksi warganet dan masyarakat lokal yang menuntut perhatian dari Bupati Barito Utara, Gubernur Kalteng, hingga Presiden RI untuk turun tangan mengatasi masalah ini.

Warga menilai penggunaan jalan umum sebagai jalur tambang telah mengganggu mobilitas kerja, sekolah, hingga akses kesehatan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serta kemacetan parah.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut keselamatan dan hak masyarakat dalam menggunakan jalan umum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *