MUARA TEWEH – Pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan di wilayah Muara Teweh akhirnya memberikan klarifikasi atas tudingan yang beredar.
Melalui suaminya, Fahry, pihak terlapor membantah adanya praktik arisan bodong. Ia menegaskan bahwa arisan yang dijalankan merupakan arisan aktif dengan anggota yang jelas, bukan skema fiktif seperti yang dituduhkan.
“Ini bukan arisan bodong. Arisan ini berjalan dan pesertanya jelas. Semua yang terlibat adalah pemain yang sudah mengetahui sistemnya,” ujar Fahry saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang muncul lebih disebabkan adanya kendala dalam pembayaran, bukan unsur penipuan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan kemampuan finansial yang berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada sejumlah peserta.
Fahry juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menghindar dari tanggung jawab dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban secara bertahap.
“Kami tetap bertanggung jawab. Bukan tidak mau membayar, tapi dilakukan secara mencicil sesuai kemampuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perkara ini telah masuk dalam proses penanganan pihak kepolisian di Polres Barito Utara. Pihaknya mengaku siap mengikuti seluruh tahapan hukum dan telah menyiapkan data lengkap terkait aktivitas arisan tersebut.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
“Biarkan proses berjalan. Semua akan jelas nanti setelah ada hasil dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Fahry turut menyoroti adanya pemberitaan yang dinilai hanya mengangkat satu sisi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk dari sejumlah warga terkait dugaan penipuan tersebut.








