MUARA TEWEH – Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Barito Utara telah menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial KDA alias Kiki Dian Ariestya (44), yang diduga menjadi bandar arisan bodong di wilayah Muara Teweh.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026. Korban mengaku tertarik mengikuti arisan setelah mendapat penawaran dari tersangka. Dalam penawarannya, tersangka menyebut terdapat arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada periode Februari hingga April 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.
Karena percaya, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil arisan tidak pernah diterima korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, SH, SIK melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan warga. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya dalam keterangannya pada Jum’at (12/6/2026).
Menurut Novendra, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa adanya dasar usaha yang jelas.
Sementara itu, salah satu korban, Angelina Putri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Barito Utara yang telah menangani laporannya.
“Alhamdulillah, keadilan pasti ditegakkan. Terima kasih buat Polres Barito Utara, luar biasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan arisan bodong ini sempat menjadi perhatian publik di Muara Teweh. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai bervariasi setelah mengikuti arisan yang ditawarkan tersangka.
Bahkan, berdasarkan informasi dari para korban, jumlah pelapor yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut mencapai sembilan orang.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.








