MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempercepat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Hal tersebut disampaikan H. Tajeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah di ruang rapat DPRD setempat, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Barito Utara tidak boleh tertinggal dari sejumlah daerah lain di Kalimantan Tengah yang telah lebih dahulu memperoleh penetapan WPR dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak salah, sudah ada lima kabupaten yang mengantongi WPR. Mudah-mudahan Barito Utara bisa segera menyusul sehingga masyarakat kita mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha,” kata Tajeri.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah menginstruksikan pengumpulan data potensi wilayah pertambangan rakyat di sejumlah kecamatan. Namun, ia berharap proses tersebut dapat dipercepat agar usulan WPR segera disampaikan ke pemerintah pusat.
“Data-data dari kecamatan harus segera dikumpulkan dan dipastikan bahwa wilayah yang diusulkan memang memiliki potensi mineral dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi senior Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya mencari solusi terbaik bagi masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan perekonomian keluarga dari sektor pertambangan rakyat.
Menurut Tajeri, keberadaan WPR nantinya diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kita ingin masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, pengusulan WPR dan proses perizinan harus benar-benar diperjuangkan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan perizinan pertambangan selama ini masih menjadi tantangan tersendiri karena prosesnya cukup panjang dan memerlukan koordinasi lintas sektor.
Karena itu, Tajeri mendorong pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat hingga tuntas.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tajeri juga mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan mendukung upaya pemerintah serta DPRD dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat di Barito Utara.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kepala DPMPTSP Syahmiludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR Patria, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, unsur Forkopimda, perwakilan masyarakat, Persatuan Wartawan Barito Utara, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.








