MUARA TEWEH – Polres Barito Utara memaparkan capaian pengungkapan tindak pidana selama Januari hingga Juni 2026 melalui press release yang digelar di Aula Anggrawina Jagratara Mapolres Barito Utara, Senin (29/6/2026). Dalam periode enam bulan pertama tahun ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 17 perkara kejahatan 3C, sementara Satresnarkoba mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Oktoberna didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, Kasatresnarkoba Iptu Virza Nur Adha dan Kasi Humas IPTU Novendra WSP.
Dalam keterangannya, Kompol Krisistya menyampaikan bahwa penyampaian hasil pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri dalam rangka memperbarui capaian penegakan hukum menjelang Hari Bhayangkara.
“Untuk perkara narkotika, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua laporan polisi pada Juni 2026 dengan mengamankan dua tersangka berinisial MS (33) dan AS (29),” ujar Kompol Krisistya.
Dari kedua perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 17,35 gram. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp26.025.000. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh 10 orang, pengungkapan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 173 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka, termasuk menelusuri pemasok barang haram tersebut,” jelas Wakapolres.
Ia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat juga diminta terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Fachrurrazi memaparkan capaian pengungkapan kasus 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satreskrim menangani 17 laporan polisi dengan total 25 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 perkara telah diselesaikan atau memasuki tahap II, empat perkara masih dalam proses penyidikan, dan satu perkara masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim yang belum lama menjabat ini.
Ia juga menjelaskan rinciannya terdiri dari 11 perkara Curat dengan 19 tersangka, dua perkara Curas yang seluruhnya telah diselesaikan, serta empat perkara Curanmor dengan enam tersangka.
“Mayoritas tindak pidana terjadi di kawasan permukiman sebanyak 15 kasus, sedangkan masing-masing satu kasus terjadi di kawasan perkantoran dan tempat umum,” kata AKP Fachrurrazi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kendaraan roda enam, delapan unit sepeda motor, serta empat dokumen pendukung.
“Salah satu kasus yang diungkap merupakan pencurian sepeda motor Honda Beat di belakang Gereja Sinta Asi, Jalan A. Yani/Nasution, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Kendaraan milik korban yang diparkir dalam keadaan terkunci dilaporkan hilang pada 30 Mei 2026 dengan kerugian sekitar Rp24 juta. Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Nasrullah alias Boy,” pungkasnya.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan maupun peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.








