MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026. Seorang terduga pengedar berinisial MK (19) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan saksi dari masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang dibawa pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan hingga ditemukan sebuah kotak rokok di dalam box kendaraan.
Di dalam kotak tersebut terdapat empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 19,03 gram. Barang bukti kemudian diuji menggunakan alat tes narkotika dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Barito Utara. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal,” tegas Iptu Novendra.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.








