Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barito Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Teweh Selatan

Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara menunjukkan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Telabang 2026 di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan. (Dok. Humas Polres Barut)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial JM (50) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB setelah jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku berada di dapur rumahnya. Sebelum melakukan penggeledahan badan maupun rumah, petugas terlebih dahulu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan dua orang saksi umum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang dan sebelas plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, serta satu toples kecil.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya. Di lokasi tersebut petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam gulungan gorden, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,44 gram, tiga belas plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,19 gram, satu sendok takar, satu timbangan digital kecil, satu toples kecil, dan satu unit telepon genggam.

Barang bukti tersebut selanjutnya diuji menggunakan alat tes narkotika (tes kit) dengan hasil positif mengandung Methamphetamine. Setelah itu, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam mendukung Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Novendra.

Polres Barito Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan Kabupaten Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *