Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Jimmy–Inri, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan pada Senin (11/8/2025) pukul 13.05 WIB secara elektronik.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025 yang ditandatangani Panitera MK, Wiyanto, permohonan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara selaku pihak termohon. Gugatan ini tercatat setelah pemohon menyerahkan berkas permohonan sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam permohonan tersebut, Jimmy–Inri melampirkan sejumlah dokumen, termasuk Salinan SK KPU Nomor 365 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Agustus 2025, serta Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2025.
MK memberikan waktu maksimal tiga hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki berkas sejak diterbitkannya akta pengajuan. Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk kemudian diproses dalam sidang.
Langkah hukum Jimmy–Inri ini menambah tensi politik pasca PSU Barito Utara yang digelar setelah adanya putusan sebelumnya. Hasil PSU yang ditetapkan KPU menyatakan kemenangan pasangan lain, namun kubu Jimmy–Inri menilai terdapat kejanggalan yang perlu diuji di MK.
Pengamat: Peluang Gugatan Diterima Sangat Kecil
Pemerhati politik sekaligus praktisi hukum, Rusdi Agus Susanto, menilai peluang permohonan Jimmy–Inri diterima MK sangat kecil. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, syarat pengajuan pembatalan hasil pilkada ke MK adalah selisih suara tidak melebihi 2% dari total suara sah.
“Faktanya, selisih hasil PSU Barito Utara kali ini sekitar 4%. Artinya, secara formil syarat itu tidak terpenuhi, sehingga sangat berpotensi ditolak,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (10/8/2025).
Ia juga menyoroti inkonsistensi sikap kubu Jimmy–Inri. “Di awal mereka maju di PSU, justru menolak opsi membawa perselisihan ke MK dengan dalih demi kepentingan masyarakat Barito Utara. Kalau sekarang ngotot ke MK, sama saja seperti menjilat ludah sendiri,” ungkapnya.
Menurut Rusdi Agus, langkah ini lebih merupakan manuver politik yang mengedepankan kepentingan kelompok atau keluarga daripada kepentingan masyarakat luas. “Masyarakat Barito Utara sudah sekian lama menunggu kepastian pemimpin baru. Kalau terus diputar di ranah sengketa, yang dirugikan justru masyarakat,” tambahnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses demokrasi yang telah berjalan, mengedepankan persatuan, dan segera fokus pada pembangunan daerah pasca PSU.








