Muara Teweh, kabarmuarateweh.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan agar PT. Sapalar Yasa Kartika segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di Kecamatan Lahei. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Camat Lahei, Kepala Desa Lahei, serta perwakilan perusahaan, Nur Wahyudi HS.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Henny menegaskan bahwa proses pembebasan lahan masyarakat harus dilakukan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan.
“Kami berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan, baik yang sudah digarap maupun yang belum. DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak terabaikan,” tegas Hj. Henny.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap investasi di Barito Utara harus memberi manfaat bagi masyarakat lokal.
“Kami mendukung investasi, tetapi perusahaan wajib mematuhi aturan dan menghormati hak warga. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT. Sapalar Yasa Kartika akan segera melakukan verifikasi ulang terhadap lahan warga dan menyelesaikan proses ganti rugi secepatnya.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hj. Henny.








