H. Al Hadi Soroti Pentingnya WPR untuk Lindungi Penambang Rakyat di Barito Utara

Anggota DPRD Barito Utara H. Al Hadi saat memberikan pernyataan terkait pentingnya legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat penambang.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi PKB, H. Al Hadi, menegaskan pentingnya pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang.

Ia menyampaikan bahwa selama ini aktivitas pertambangan rakyat di Barito Utara masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait legalitas dan kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik serta ketidakpastian dalam pengelolaan sumber daya alam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penambang rakyat perlu dilindungi dengan regulasi yang jelas. WPR menjadi solusi agar aktivitas mereka tidak lagi dianggap ilegal, tetapi justru dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” ujar H. Al Hadi.

Menurutnya, pengusulan WPR untuk masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan langkah strategis yang harus segera diperjuangkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Selain aspek legalitas, H. Al Hadi juga menyoroti potensi ekonomi dari sektor pertambangan rakyat yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan daerah jika dikelola dengan baik.

“Kalau ini diatur dengan baik, dampaknya besar. Bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan ekonomi lokal, dan tentunya memberikan kontribusi bagi daerah,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengelolaan WPR harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Edukasi kepada masyarakat penambang juga dinilai penting agar praktik pertambangan tidak merusak lingkungan.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut, sehingga Barito Utara memiliki kawasan pertambangan rakyat yang legal, terarah, dan berkelanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *