MUARA TEWEH – Polres Barito Utara berhasil mengungkap tuntas kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area crusher PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kecamatan Teweh Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) dan dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Barito Utara, Jumat (30/1/2026).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pelaku penembakan adalah A (19), seorang penjaga area crusher. Pelaku menembak korban menggunakan senjata api rakitan laras panjang hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Polres Barito Utara bergerak cepat mengamankan pelaku, menyita barang bukti, dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan,” tegas Iptu Novendra.
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan magnesium sulfat dari tersangka. Sementara dari korban diamankan sejumlah barang pribadi, termasuk helm, pakaian, sandal, serta uang tunai Rp120.000. Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lanjutan.
Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menjelaskan, pelaku menembak korban tanpa memberikan peringatan setelah menduga adanya aksi pencurian di area crusher. Usai menembak, pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diamankan petugas.








