Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengadakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi empat kabupaten di Kalteng: Barito Utara, Sukamara, Lamandau, dan Katingan. Agenda ini dilaksanakan di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng dan dihadiri Sekda, Inspektur, Admin SPI, serta kepala OPD yang menangani pelayanan publik seperti Dinas PUPR, Disdik, Dinkes, Dukcapil, DPMPTSP, dan RSUD.
Sambutan dan Harapan Pemerintah Provinsi
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, membuka acara dan memberikan apresiasi kepada KPK atas pendampingannya. Ia mengajak seluruh peserta agar memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan nilai SPI secara maksimal pada tahun 2025.
Koordinator Korsubgah KPK RI, Fadli Ferdian, menekankan pentingnya rakor ini sebagai sarana pemetaan risiko korupsi dan mengevaluasi capaian pencegahan yang sudah dilakukan pemerintah daerah. Dari sini, area rawan bisa diidentifikasi untuk dijadikan dasar penyusunan rencana aksi antikorupsi.
Perspektif Inspektorat dan APIP
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, menjelaskan bahwa SPI dimaksudkan untuk menilai sejauh mana integrasi sistem, kebijakan, dan program mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan publik. APIP sebagai pengawas internal bertugas memastikan seluruh kebijakan dan layanan berjalan sesuai aturan, efisien, serta berintegritas.
Eko juga menyampaikan bahwa sinergi antar unit kerja serta optimalisasi fungsi APIP sangat penting untuk mencapai nilai SPI yang tinggi, sehingga birokrasi pemerintah daerah semakin bersih dan terpercaya.
Rencana Pelaksanaan Rakor Tahap Selanjutnya
Rakor ini dijadwalkan dilanjutkan dalam dua sesi: sesi Kabupaten/Kota dan sesi untuk Pemerintah Provinsi, khususnya bagi OPD terkait pelayanan publik.
Selain itu, meskipun pelaksanaan survei SPI 2025 telah dimulai, masih dijumpai tantangan teknis seperti validitas data – contohnya entry ganda, minimnya data kontak dan jabatan, serta belum adanya sistem buku tamu digital di beberapa OPD. Hal ini menjadi fokus perbaikan agar hasil survei lebih akurat dan komprehensif.
Rakor ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berbasis data. Survei SPI dijadikan momentum untuk memperkuat integritas layanan publik melalui kolaborasi strategis antara APIP dan KPK RI.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif semua pihak, diharapkan nilai SPI Tahun 2025 di empat kabupaten tersebut dapat meningkat secara signifikan sebuah langkah menuju layanan publik Kalteng yang profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik korupsi.








