MUARA TEWEH – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan total 13 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto saat kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Kamis (25/6/2026).
“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 384,31 gram dan satu butir pil ekstasi. Ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di Barito Utara,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Polres Barito Utara juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 294,84 gram yang berasal dari empat perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Kapolres menjelaskan, sebagian barang bukti sengaja disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Menurut AKBP Singgih, apabila satu gram sabu diasumsikan dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 3.300 masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam waktu sekitar dua bulan terakhir. Kami akan terus mengejar para bandar dan jaringan peredaran narkoba yang menjadikan Barito Utara sebagai jalur peredaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara IPTU Virza Nur Adha mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan pemasok narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku. Pengembangan kasus masih terus berjalan,” jelas Virza.
Ia menambahkan, barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan dan untuk kepentingan uji laboratorium guna memastikan kandungan narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara M. Riduansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara Katan Gumilar, Kalapas Kelas IIB Muara Teweh Halasson Sinaga, perwakilan Kesbangpol Barito Utara Sunarti, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih sebelum dibuang ke saluran pembuangan dan disaksikan seluruh tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.








