Lindungi Anak di Era Digital, Mendagri Minta Pemda Aktif Implementasikan PP Tunas

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan pada rapat koordinasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta. (Sumber : Puspen Kemendagri)
banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, terutama media sosial. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Tito Karnavian, pelindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan. Daerah memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif hingga ke tingkat masyarakat,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai lembaga pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan memastikan implementasi kebijakan tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Tito menambahkan bahwa setiap daerah dapat menyesuaikan implementasi kebijakan dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk melalui penerbitan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

“Daerah bisa menyesuaikan dengan local wisdom. Misalnya menggunakan pendekatan adat atau komunitas untuk memberikan edukasi kepada anak-anak terkait penggunaan sistem elektronik secara sehat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir sejumlah pejabat kementerian, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik berpeluang mendapatkan penghargaan maupun insentif.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *