Pemkab Barito Utara Terbitkan Dua Surat Edaran Ketat Atur Distribusi dan Harga BBM di Muara Teweh

Surat Edaran Bupati Barito Utara tentang Pengendalian Distribusi dan Harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di Kota Muara Teweh, ditetapkan 4 Desember 2025.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan dua Surat Edaran penting terkait pengendalian distribusi dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah Kota Muara Teweh. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas kelangkaan BBM dan lonjakan harga di tingkat pengecer yang sempat meresahkan masyarakat.

Dua surat edaran tersebut masing-masing ditujukan kepada Seluruh pimpinan dan pengelola SPBU di Kota Muara Teweh, dan Seluruh pengecer BBM di Kota Muara Teweh. Keduanya ditetapkan langsung oleh Bupati Barito Utara pada 4 Desember 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam surat edaran pengendalian distribusi BBM di tingkat SPBU, Pemkab Barito Utara menegaskan beberapa poin penting, di antaranya SPBU wajib menjual BBM sesuai Harga Eceran Resmi (HER) dan dilarang menaikkan harga di luar ketentuan.

SPBU diwajibkan mengatur pola distribusi secara proporsional, dengan memprioritaskan Masyarakat umum, Kendaraan pribadi, Pelayanan publik, Dilarang melayani pengisian dalam jumlah besar yang berpotensi menyebabkan kelangkaan, termasuk menggunakan wadah tidak standar seperti jerigen dan tangki modifikasi. SPBU wajib melakukan pencatatan distribusi secara tertib dan akurat.

Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi SPBU yang melanggar aturan. Kebijakan ini diterbitkan menyusul keterlambatan distribusi BBM dari depot di Kalimantan Selatan akibat kendala teknis pengiriman.

Dalam surat edaran terpisah untuk pengecer BBM, pemerintah menetapkan harga jual maksimal sebagai berikut Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter.

Selain itu, pemerintah juga Mengimbau pengecer tidak menaikkan harga di luar kewajaran. Menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengecer nakal. Menginstruksikan agar SPBU, APMS, dan agen pengecer memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah gejolak harga, panic buying, serta praktik penimbunan BBM di tengah kelangkaan distribusi.

Dengan diterbitkannya dua surat edaran ini, Pemkab Barito Utara menegaskan komitmennya untuk Menjaga stabilitas harga BBM, Menjamin kelancaran distribusi, Melindungi hak masyarakat sebagai konsumen, Menutup celah penyalahgunaan distribusi oleh oknum tertentu.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha BBM, masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi menjaga kondisi tetap kondusif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *