Pemprov Kalteng dan OJK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Plt. Sekretaris Daerah saat menyampaikan sambutan Gubernur. (MTD/Foto:Asp).
banner 468x60

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng mencatat 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Sementara itu, hingga Agustus 2025 terdapat 160 aduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan, dengan permasalahan tertinggi terkait perilaku penagihan, sistem layanan informasi keuangan, serta penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan siber.

“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan serta kepolisian. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Sekda dalam sambutannya.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian. Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025 terdapat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan yang telah mencapai tahap P21, dengan 132 perkara telah inkrah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain melalui konsep integrated criminal justice system (ICJS). “Artinya ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana terkait perekonomian negara, termasuk perbankan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat penegak hukum semakin memahami norma hukum di sektor jasa keuangan sehingga mampu mencegah tindak pidana. Selain itu, lembaga jasa keuangan diingatkan untuk terus mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama menjaga stabilitas industri.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta peserta dari berbagai lembaga jasa keuangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *