Menyambut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga integritas pemilu dan menolak praktik politik uang.
Melalui himbauan resmi yang dirilis pada awal Agustus, Bawaslu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menolak segala bentuk politik transaksional, termasuk janji atau pemberian materi. Hal itu dinilai dapat mencederai demokrasi dan merusak masa depan masyarakat secara luas.
“Menolak politik uang adalah langkah awal menjaga suara rakyat agar tetap murni dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menang dengan cara curang,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar di Muara Teweh, Minggu (3/8/2025).
PSU dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2025, dan masyarakat diimbau untuk datang ke TPS dengan membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan selama proses pemilihan berlangsung. “Apabila menemukan dugaan pelanggaran, warga diminta segera melapor kepada Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, atau melalui Hotline Chat Only di nomor 0851 4753 7781,” ungkap Adam.
Pesan kunci dari himbauan ini adalah mengedepankan suara hati dalam menentukan pilihan serta memastikan suara rakyat tidak dibeli dan tidak dimanipulasi.
Dengan semangat partisipasi aktif dan pengawasan kolektif, Bawaslu berharap PSU berjalan bersih dan demokratis demi terwujudnya Barito Utara yang lebih baik.
#CegahAwasiTindak








