JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperkuat langkah pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa implementasi PP Tunas menjadi bagian dari gerakan nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
“Implementasi PP Tunas memerlukan kolaborasi seluruh pihak agar pelindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah anak pengguna internet yang sangat besar, yakni sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun. Karena itu, regulasi ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai risiko digital seperti paparan konten negatif hingga kecanduan media sosial.
PP Tunas sendiri ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan akan mulai diterapkan secara penuh satu tahun setelahnya.
Dalam implementasinya, sejumlah kementerian dan lembaga terlibat aktif sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, program pelindungan anak di ruang digital harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, hingga penganggaran dalam APBD.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sekolah juga mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S.
Konsep tersebut meliputi screen time untuk membatasi waktu penggunaan gawai, screen break untuk memberi jeda dari layar, serta screen zone yang mengatur area tertentu di sekolah yang diperbolehkan atau dilarang menggunakan gawai.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menilai pembatasan penggunaan gawai perlu diimbangi dengan aktivitas alternatif bagi anak-anak.
Menurutnya, anak tidak hanya dilarang menggunakan gadget, tetapi juga perlu diarahkan pada kegiatan positif seperti permainan tradisional yang dapat membangun karakter dan kerja sama.
Pemerintah berharap implementasi PP Tunas mampu menjadi fondasi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.








