Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2025 sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Bupati Barito Utara Nomor: 047/310/Bakesbangpol/VII/2025.
Penetapan hari libur tersebut merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 20 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:
1. Menetapkan Hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sebagai hari libur daerah.
2. Mengimbau seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara aktif pada PSU yang akan berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
3. Kepada unit kerja strategis seperti rumah sakit, puskesmas, dan instansi layanan publik lainnya tetap diharapkan memberikan pelayanan dengan sistem pengaturan waktu kerja (shifting time).
Pemerintah daerah juga mendorong agar seluruh pimpinan perusahaan swasta dan pelaku usaha di wilayah Barito Utara turut mendukung pelaksanaan PSU dengan memberikan kesempatan bagi karyawan atau pekerjanya untuk menyalurkan hak suara.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pj. Bupati Barito Utara pada 23 Juli 2025 di Muara Teweh. Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan partisipatif demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Barito Utara.








