Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara, yang sebelumnya digelar pada 22 Maret 2025 di dua TPS Kelurahan Melayu, Teweh Tengah serta Desa Malawaken, Teweh Baru, terungkap dugaan politik uang (money politic) berlapis yang melibatkan pembagian dana hingga Rp 16 juta hingga Rp 25 juta per pemilih dalam beberapa tahap.
Bukti dan pengakuan saksi menunjukkan adanya pembagian uang Rp 1 juta akhir Desember 2024, Rp 5 juta pada Februari 2025, dan Rp 10–15 juta menjelang PSU, bahkan hingga Rp 25 juta dalam satu kali pembagian untuk beberapa pemilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun kemudian mendiskualifikasi kedua paslon yang berlaga dan memerintahkan PSU di semua TPS dengan peserta baru dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan pada 14 Mei 2025.
Kecurangan Terungkap & Tindak Lanjut Hukum
Pada 14 Maret 2025, penggerebekan oleh aparat gabungan Polri, Bawaslu Barito Utara, dan TNI mengungkap dugaan politik uang. Polisi menetapkan tiga tersangka—terdiri dari dua pria dan satu wanita—yang berperan sebagai koordinasi pembagian uang, mencatat pemilih, hingga eksekutor uang tunai. Penahanan dilakukan sejak 22 Maret 2025 dengan proses hukum maksimal 14 hari kerja sejak pelaporan.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pengawasan aktif terhadap politisasi uang dan memastikan integritas penyelenggara dan peserta kampanye tetap dijaga selama proses PSU.
Upaya Antisipatif Terhadap Politik Uang
Menjelang jadwal PSU berikutnya pada 6 Agustus 2025, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberi peringatan keras kepada seluruh pasangan calon agar menjauh dari politik uang dan kampanye hitam. Ia menekankan pentingnya hasil pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat bagi warga Barito Utara.
Bawaslu RI pun menjalin kerja sama intensif dengan Polri untuk menggelar patroli pengawasan besar di wilayah Barito Utara. Langkah ini bertujuan mendeteksi dan menumpas potensi praktik politik uang menjelang PSU tahun ini.
Strategi Pencegahan dan Sosialisasi
1. Patroli Terpadu Intensif: Bawaslu dan Polri melakukan pemantauan berkala serta siaga di TPS –TPS rawan politik uang.
2. Penguatan Sentra Gakkumdu: Tim penegakan hukum terpadu seperti Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan bersinergi sejak awal kasus terdeteksi.
3. Kampanye Anti-Korupsi Publik: Sosialisasi langsung ke masyarakat dan media massa mengenai larangan politik uang dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
4. Kesiapan Saksi dan Pengawasan TPS: Pelibatan saksi independen dan pengawas lokal memastikan tidak ada distribusi materi mencurigakan dalam pelaksanaan PSU.
Harapan & Tantangan ke Depan
Kasus di Barito Utara menjadi gambaran nyata bahwa politik uang bisa menjebol demokrasi lokal jika tidak dicegah secara struktural dan hukum dijalankan secara tegas. Diskualifikasi seluruh paslon dan perintah pelaksanaan PSU kembali oleh MK mencerminkan komitmen terhadap integritas pemilu.
Meski demikian, kritik dari DPR Komisi II sempat mencuat terkait dugaan pembiaran oleh penyelenggara lokal, yang diduga mengakibatkan praktik politik uang berkembang signifikan hingga PSU harus dibatalkan.
Kesimpulan
Pemilu yang bebas dari politik uang membutuhkan kolaborasi intensiv antara penyelenggara, aparat hukum, dan masyarakat sipil. Persoalan Barito Utara menjadi pengingat kuat bagi daerah-daerah lain agar:
menerapkan pengawasan hukum sejak awal, mengedukasi pemilih tentang bentuk-bentuk money politics serta menegakkan hukum tanpa kompromi bagi pelanggar, demi demokrasi yang bersih dan bermartabat.








